2.1.2. Teguh Dalam Sikap Tegas Dalam Prinsip


Sikap tegas dari Ompu i Ds. G.H.M. Siahaan sudah kelihatan semasa ia masih anak-anak. Menurut penuturan Ompu Boima, kini tinggal di Balige, yang kenaI dan sangat dekat dengan Ds. G.H.M. Siahaan, ketika masa kanak-kanak, pernah suatu ketika mereka berbarengan pulang dari sekolah. Pada waktu itu hujan turun rintik- rintik. –

Seperti biasanya sering mereka bermain-main di jalanan, Ompu Boima menyiramkan air yang tergenang di pinggir jalan dengan kakinya kepada Ds. G.H.M. Siahaan. Ds. G.H.M. Siahaan marah, lalu menyedok air kotor itu dengan tangannya untuk dilemparkan kepada Ompu Boima. Ompu Boima cepat-cepat berlari, sehingga terjadilah kejar-kejaran. Ompu Boima tidak dapat dikejamya. Ompu Boima tahu, bahwa Ds. G.H.M. Siahaan sudah sangat marah kepadanya. Oleh karena itu ia harus bersembunyi sampai tiga hari lamanya. ketakutan dan menghindar supaya tidak bertemu dengan Ds. G.H.M. Siahaan. Sesudah tiga hari, mereka berjumpa kembali. -

Ompu Boima minta maaf kepada Ds. G.H.M. Siahaan atas ke- terlanjuran nya. Permintaan maaf itu diterima, sekalipun Ds. G.H.M. Siahaan tetap menyatakan kesalahan Ompu Boima dan mengatakannya untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Ds. G.H.M. Siahaan pun tidak berbuat sesuatu apapun. Mereka dapat kembali berbaikan seperti sediakala. Perilaku pada masa kanak -kanak itu terus terpatri di dalam jiwa Ds. G.H.M. Siahaan sampai masa tuanya. Artinya, ia tidak pendendam, mau menerima maaf orang lain namun tegas dalam sikap dan pendirian, yang tidak mentolerir tindakan kekerasan atau kesalahan yang disengaja.

Dalam situasi "hamaolon" yang terjadi, HKBP menyelenggarakan Sinode Godang di Seminarium Sipoholon, pada tahun 1978. Dr. T.D. Pardede, seorang anggota Majelis Pusat juga menjabat Rektor Universitas HKBP Nommensen, berbicara panjang lebar. –

Beberapa peserta sinode bersuara dengan nada mencemooh terhadap pembicara. Menanggapi suara itu pembicara bertanya apakah dia boleh berbicara, tetapi sikap dan reaksi peserta tetap sama, mencemooh pembicara. –

Akhirnya dia turun dari podium tempat dia bicara dan berjalan menuju Ompu i Ephorus G.H.M. Siahaan yang sedang memimpin sidang. Dia mengulurkan tangan kepada Ompu i untuk menyalam nya. Ephorus tidak menerima uluran tangan itu, justru mengatakan:

"Partanggung-jawabhon hamu di sinode on angka no niulamuna" "Pertanggung-jawabkan kepada sinode ini apa yang telah saudara lakukan." Akan tetapi tanpa jawaban, ia dan kawan- kawannya yang lain justru keluar dari ruang sidang dan meninggalkan Sinode Godang.

Dr. T.D. Pardede menyikapi suasana itu dengan kesal, sehingga dia dan kawan-kawannya walk-out dari sidang sinode. Akan tetapi bagi Ompu i, Dr. T.D. Pardede tidak dapat begitu mudah menyelesaikan persoalan, hanya dengan keluar dari ruang sidang saja. Sebab, telah banyak penyimpangan yang dilakukan Dr. T.D. Pardede, melebihi kewenangannya baik sebagai Rektor Universitas HKBP Nommensen maupun sebagai salah seorang anggota Majelis Pusat HKBP. –

Atas pengaruhnya, Status Universitas HKBP Nommensen telah dirubah. Atas nama pribadi, Parhalado Pusat dan Yayasan Universitas HKBP Nommensen, ia mengadukan Ds. G.H.M. Siahaan secara pribadi dan sebagai Ephorus HKBP ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan tuduhan telah melakukan keputusan yang tidak sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP dan yang merugikan Dr. T.D. Pardede. –

Itulah sebabnya Ompu i meminta pertanggungan- jawab secara gentlemen, responsibility and accountability. Sebab seorang pemimpin harus memberikan pertanggungan-jawab tentang apa yang diperbuatnya dan yang dilakukannya dalam jabatan kepemimpinan nya. Ketegasan sikap sebagai seorang pemimpin terpaksa ditunjukkan Ompu i, sehingga ia tidak mau menyambut tangan yang diulurkan Dr. T.D. Pardede kepadanya. Ds. G.H.M. Siahaan tidak setuju untuk menyelesaikan persoalan yang sudah sangat membahayakan Gereja hanya diselesaikan dengan berjabatan tangan saja.

Ketegasan dan keteguhan Ompu i Ds. G.H.M. Siahaan dalam prinsip, diikuti dengan sikap yang tidak pernah gentar memperjuangkan kebenaran dan tidak akan mau mundur setitik pun dari kebenaran. Keteguhan berprinsip Ds. G.H.M. Siahaan, pada satu sisi, dan keramah-tamahan sikapnya, pada sisi lain, sering diibaratkan orang dengan sebutan "Pir dauk-dauk songon bosi". "Keras tetapi lentur seperti besi." –

Besi itu keras melebihi batu. Dalam hal berprinsip. Ompu i selalu tegas, teguh, tidak tergoyahkan. Dalam hal mempertahankan kebenaran, ia tidak mau mundur dan tidak mau kompromi. Akan tetapi sikapnya dan cara pendekatannya selalu lembut, seperti besi yang dapat lentur dan mudah dibengkokkan. Ia ramah. Ia tidak mau memonopoli pembicaraan. Ia selalu memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengutarakan pemahamannya secara bebas. Ia sangat demokratis. Ia selalu mengambil keputusan dengan mengutamakan mufakat dan musyawarah. Ia juga selalu berpedoman kepada peraturan dan mekanisme pengambilan keputusan yang ada. Dengan demikian, apabila sudah ada keputusan maka setiap orang dituntut bertanggungjawab menerima dan menjalankannya. Oleh karena itu, ia tidak menyukai sikap dan perilaku

(Lihat Barita Jujur Taon Ephorus HKBP 1976-1978. dalam Notulen Sinode Godang HKBP, 28 Oktober Nopember, Seminarium Sipoholon, Tarutung, hal. 470-472. seseorang yang melanggar peraturan, mekanisme yang ada dan yang melanggar keputusan yang sudah ditetapkan. Ia juga yang akan entar menjalankan keputusan karena keputusan yang dlambil dan ditetapkannya adalah sesuai dengan peraturan dan mekanisme serta kesepakatan bersama.)

Ketika Ompu i masih menjabat Sekretaris jenderal, ia lalu menunjukkan sikap yang tegas terhadap permasalahan kepelikan Gereja antara HKBP dan GKPI. Pada tahun 1973 sekitar bulan Mei, misalnya, majelis Gereja HKBP Pearaja Tarutung sepakat akan mengambil alih HKBP Sait ni Huta yang sedang dlkuasai GKPI. Padahal menurut keputusan Mahkamah Agung, kepemilikan gedung GereJa itu adalah HKBP. Ketika diatur perencanaan pengembalian gedung Gereja itu, rupanya Ds. G H. M. Siahaan mengetahuinya dan ingin turut serta dalam usaha pengembalian nya, sekahpun dengan cara merebut Gereja tersebut. –

Namun anggota majelis HKBP Pearaja menganjurkan agar Sekretaris Jenderal tidak perIu ikut serta, menjaga apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. Mendengar usul tersebut, justru D5. G.H.M. Siahaan sangat bersemangat dan berkata: "Dohot 'do ahu rap dohot ruas H KBP Pea raja berjuang merebut HKBP Sait ni Huta" "Saya ikut bersama jemaat HKBP Pcaraia untuk merebut Gereja HKBP Sait ni Huta!" Semangatnya tidak terhempang bahkan keinginannya sangat b~l.at untuk mengusahakan agar HKBP Sait ni Huta harus tetap milik HKBP. Keterlibatan langsung oleh Pucuk Pimpinan HKBP untuk membela, memperjuangkan hak, martabat maupun aset kepemilikan Gereja yang diambil alau diduduki oleh yang bukan warganya membuat warga jemaat Pearaja semakin kagum terhadap Ds. G.H.M. Siahaan secara pribadi dan kepada Pucuk Pimpinan secara kelembagaan. Ketegasan dan keteguhan memperjuangkan kebenaran selalu ada pada Ds. G.H.M. Siahaan.

 Dalam khotbahnya Ds. G.H.M. Siahaan sering menekankan agar jangan ada orang yang menganggap dirinya sebagai pemilik Gereja. Gereja bukanlah milik seseorang, sekelompok atau milik marga. Kalaupun ada identitas Batak di dalam nama HKBP, namun HKBP bukanlah milik orang Batak, tetapi Gereja adalah milik Yesus Kristus. Gereja itu adalah tubuh Kristus (Ef 1 :22-23, I Kor 12:27- 28). Gereja ada bukan atas inisiatif pemikiran manusia, tetapi atas inisiatif Kristus. –

Dengan demikian, dasar berdirinya Gereja adalah Yesus Kristus (I Kor 3:11). Pemahaman seperti itulah yang sering dilupakan warga jemaat, sehingga ada jemaat yang memonopoli bahwa Gereja itu miliknya sendiri. Ada warga jemaat yang hanya karena sebidang tanah tempat berdirinya bangunan Gereja adalah pemberian ompungnya beberapa puluh tahun yang lalu, maka ia merasa sebagai pemilik Gereja tersebut. Sebaliknya, ada warga jemaat yang merasa tidak sebagai pemilik Gereja, lalu mereka ramai-ramai pindah menjadi anggota Gereja lain. Mereka pindah hanya karena tidak merasa senang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang ada di dalam Gereja itu. Pemahaman seperti itulah yang sering terjadi di dalam tubuh HKBP, sehingga banyak masalah yang timbul, konflik dan perpecahan di dalam persekutuan pun sering terjadi.

 Dalam memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan Gereja, selalu ada pengaruh dari berbagai pihak Keputusan yang akan diambil dan ditetapkan oleh siapapun pasti tidak bebas dari pengaruh 'human interest' - pengaruh kepentingan dan keinginan manusia. Oleh karena itu tidak mengherankan, setiap konflik dan kemelut yang terjadi sebenarnya adalah merupakan 'conflict of interest' - konflik kepentingan. –

Artinya, kemelut itu lahir karena adanya kepentingan dari berbagai pihak yang saling berbeda bahkan mungkin bertentangan satu sama lain. Untuk mencegah supaya 'human interest' yang ada pada diri seseorang atau kelompok tidak mendominasi suatu keputusan, atau setidaknya tidak mempengaruhi suatu keputusan yang akan ditetapkan, maka sangat dibutuhkan ketegasan prinsip dari seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus mampu mengarahkan yang dipimpinnya untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi at au kelompoknya, tetapi harus lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau kepentingan bersama. Hal-hal seperti itulah yang ditel11ukan di dalam diri dan Jiwa kepemimpinan Ds. G.H.M Siahaan.

 Oleh karena itu, dalam memutuskan suatu ketetapan, Ds. G.H.M. Siahaan sangat berhati-hati sekali. Sering kali peserta rapat atau sinode mengeluh. karena Ompu i terlalu lamban menetapkan suatu keputusan, yang sebenarnya sudah siap untuk ditetapkan. Pernah pada suatu sidang Sinode Godang, Ompu i mengingatkan peserta Sinode Godang. bahwa untuk menetapkan suatu keputusan bukan sekadar mengetok tiga kali palu sidang. Akan tetapi sebaiknya lah suatu keputusan yang sudah ditetapkan merupakan keputusan dan penetapan bersama, yang sudah dimengerti dan dipahami bersama. –

Oleh karena itu, apabila ada suatu keputusan yang memang mungkin menjadi suatu keputusan yang kontroversial, maka biasanya Ompu i akan mengajak peserta rapat supaya keputusan itu lahir dari suatu 'mutual understanding, - ada pemahaman bersama tentang keputusan yang telah ditetapkan. Dengan demikian kemungkinan terjadinya konflik dapat dihindarkan.