1.3.12. Mendulang Kharisma Dalam Kemelut

1.1.1.      Mendulang Kharisma Dalam Kemelut

Berakhirnya Sinode Godang istimewa, 23-27 Januari 1978, dengan segala keputusan yang telah ditetapkan. ternyata bukan meredakan situasi. Bahkan, perbedaan pandangan semakin meruncing amara Ephorus dengan anggota Majelis Pusat, beberapa Praeses, Kepala Biro, Direktur Department dan Lembaga. –

Secara resmi mereka telah menyatakan sikap terbuka yang berseberangan dengan Ephorus HKBP. Langkah pertama yang dilakukan melalui seminar tentang roh, bulan April 1978, misalnya, adalah mendiskreditkan posisi Ds. G.H.M. Siahaan atas Pernyataannya tentang "kesatuan roh."

Dengan demikian, pada pasca Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 itu, suhu konflik internal HKBP bukan semakin mendingin, melainkan sebaliknya, justru semakin memanas. –

Hasil seminar tentang "Roh dan Pelayanan dalam Gereja" yang diadakan Universitas HKBP Nommensen di Medan pada bulan April 1978, rupanya dipahami sebagai legitimasi ilmiah, teologis dan akademis untuk menyalahkan ungkapan Ds. G.H.M. Siahaan tentang perbedaan Roh yang mendiaminya dan yang mendiami Majelis Pusat. –

Sebab setelah seminar itu, beberapa anggota Majelis Pusat, dalam jumlah mayoritas, yang berada di posisi yang berseberangan dengan Ds. G.H.M. Siahaan justru mengadakan kontra produktif atas keputusan Sinode Godang Istimewa tersebut. Banyak tindakan mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan keputusan Sinode Godang Istimewa, 1978.

Satu-satunya usaha yang dilakukan adalah mengadakan Sinode Godang reguler, sesuai dengan jadwal, yaitu tahun 1978 itu juga. –

Menurut oknum-oknum Majelis Pusat yang berseberangan dengan Ds. G.H.M. Siahaan. Sinode Godang reguler itu satu-satunya forum resmi yang dapat diharapkan menganulir hasil Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 tersebut. –

Untuk itu. beberapa oknum dari anggota Parhalado Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur Department dan Lembaga giat mengadakan pendekatan, baik terhadap Pendeta-pendeta Ressort dan utusan Ressort dan anggota Sinode Godang, maupun. kepada tokoh masyarakat warga HKBP. -

Juga pendekatan kepada Laksus Pangkopkamtibda Sumut sangat efektif dilakukan. Hasil pendekatan terhadap Pangkopkamtibda itu mengundang perhatian Panglima untuk turut serta menciptakan stabilitas keamanan di HKBP dengan cara menghimbau agar diadakan Sinode Godang sesegera mungkin.

Ada dua surat Panglima yang berdekatan tanggal pengiriman nya. Surat pertama tertanggal 6 Mei 1978, No. K/134/KAMDAN/1978. lsinya menghimbau agar HKBP menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menunggu Sinode Godang diadakan. –

Surat Pangkopkamtibda ini direspon Ephorus dengan menerbitkan surat edaran kepada jemaat untuk memperhatikan dan memelihara himbauan Panglima tersebut. Surat Pangkopkamtibda Sumut yang kedua adalah tanggal 24 Mei 1978, No. K/ 139/KAMDA/V/1978. –

Isinya agar "Ephorus/Parhalado Pusat segera mengambil langkah-langkah guna persiapan Sinode Godang yang diharapkan dapat berlangsung bulan Agustus 1978." Dari isi surat Pangkopkamtibda ini jelas dapat diketahui adanya pendekatan dan pengaruh pihak Parhalado Pusat. –

Sementara itu, sesuai dengan keputusan Sinode Godang Istimewa Januari 1978, Majelis Pusat atau Parhalado Pusat sudah tidak aktif lagi sampai Sinode Godang 1980. Demikian juga usul Sinode Godang bulan Agustus 1978, dipastikan adalah dari kelompok anggota Majelis Pusat yang tidak mau menerima hasil keputusan Sinode Godang istimewa Januari 1978.

Surat Pangkopkamtibda itu disambut Sekretaris Jenderal HKBP, Dr. F.H. Sianipar, dan menjelaskannya kepada peserta Sinode Godang melalui surat edaran yang dikirim tanggal 7 Juni 1978, No. 7662/B/ Aa/78. di mana turut dilampirkan foto copy surat Pangkopkamtibda. -

Sementara itu, Ephorus HKBP Ds. G.H.M. Siahaan dalam suratnya 30 Juni 1978 No. 7626/Umum/78 dan tanggal 3Juli 1978 No. 7684/ A/78 antara lain menjelaskan bahwa tidak mungkin melaksanakan Sinode Godang pada bulan Agustus, sesuai dengan mekanisme dan prosedur sinode. Sebab harus ada persiapan yang dilakukan, mulai dari Jemaat, Ressort dan Distrik. Oleh karena itu, Sinode Godang kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada bulan Oktober atau Nopember 1978.

Untuk menanggapi surat Ephorus tersebut dan sekaligus merespon surat Panglima, maka pada tangal 21 Juli 1978, beberapa anggota Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur Department dan Lembaga mengadakan rapat dan menghasilkan "Pernyataan Bersama", yang isinya antara lain:

1. Menolak surat Ds. G.H.M. Siahaan tertanggal 30 Juni 1978, No. 7626/Umum/78 dan surat tertanggal13 Juli 1978, No. 7684/A/78.

2. Mempercayakan Sekretaris Jenderal, Dr. F.H. Sianipar untuk memimpin HKBP, yang bertanggung jawab kepada Parhalado Pusat HKBP dan Sinode Godang HKBP.

3. Menolak keputusan Sinode Godang istimewa, 23-27 Januari 1978 mengenai Fakultas Theologia Universitas HKBP Nommensen dan mengenai pemberdirian STT HKBP di Pematangsiantar.

4. Mendesak Pucuk Pimpinan HKBP supaya dengan segera menyelenggarakan Sinode Godang HKBP bulan Agustus tahun 1978 sesuai dengan saran Bapak Pangkopkamtibda Sumut dalam suratnya tertanggal 24Mei 1978 No. K/139/KAMDAN/78 serta surah urat permintaan anggota Sinode Godang untuk mengadakan Sinode Godang 1978 yang sudah lebih sepertiga jumlah anggota Sinode Godang (24).

--------------------.
Fnote -24
"Menurut Aturan dan Peraturan HKBP, hal 76 Bab 2.jo. hal 38.V.20.a, Sinode Godang dapat diadakan atas permohonan sepertiga dari anggota Sinode Godang.
----------------------.

Pada hari yang sama dan oleh pembuat "Penyataan Bersama" mengirimkan surat kepada Ephorus HKBP yang isinya mendesak Ephorus HKBP memanggil Sinode Godang HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP 1972 - 1982, dan diusulkan agar sinode tersebut diadakan di Pematangsiantar atau di Medan. Materi acara sinode yang diajukan antara lain:

1. Pertanggungan-jawaban Ephorus tentang pelaksanaan keputusan Sinode Godang 1976.

2. Pertanggung jawaban Ephorus mengenai pelaksanaan Sinode Godang Istimewa 1978.

3. Pertanggung-jawaban Keuangan dari tahun 1976 sampai Sinode Godang yang akan datang.

Kemudian Sekretaris Jenderal HKBP, Dr. F.H. Sianipar, melalui suratnya tanggal u Agustus 1978, No. 157/B-IIIfVIII/78 justru memohon kepada Ephorus agar Sinode Godang diadakan bulan Agustus sesuai dengan saran Pangkopkamtibda dalam suratnya tanggal 24 Mei 1978. –
Pangkopkamtibda terus mendesak, melalui suratnya tanggal 10 Agustus 1978, agar Sinode Godang diadakan bulan Agustus 1978. Panglima mengatakan dalam suratnya, bahwa pihaknya tidak melihat ada alasan yang kuat untuk pengunduran pelaksanaan Sinode Godang. –

Namun Ds. G.H.M. Siahaan tetap pada pendiriannya. bahwa tidak ada alasan untuk mengadakan Sinode Godang sesuai dengan saran Panglima tersebut. Ds. G.H.M. Siahaan memahami bahwa Sinode Godang adalah urusan gereja. Yang berkepentingan untuk pelaksanaan Sinode Godang adalah juga gereja di bawah tanggung-jawab seorang Ephorus. Sinode Godang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan gereja, tanpa perlu intervensi dari pihak manapun.

Pendirian seperti itulah yang tumbuh dalam sosok dan figur Ds. G.H.M. Siahaan di dalam setiap mengambil sikap dan keputusan. Pendirian dan sikap Ds. G.H.M. Siahaan yang konsekuen dalam menghadapi berbagai tantangan, dapat juga dilihat dari kasus pendekatan DL Justin Sihombing, mantan Ephorus dan R.A. Nainggolan, mantan Sekretaris HKBP. Kedua mantan pejabat HKBP ini diminta oleh Dr. T.D. Pardede untuk melakukan pendekatan kepada Ds. G.H.M. Siahaan, agar bersedia mengadakan Sinode Godang bulan Agustus 1978. –

Ds. G.H.M. Siahaan sangat menghargai berbagai usaha yang dilakukan untuk pelaksanaan Sinode Godang sesegera mungkin. Namun untuk melaksanakan Sinode Godang pada bulan Agustus, adalah sesuatu yang riskan, kalau tidak mustahil Sebab sesuai dengan mekanisme pelaksanaan Sinode Godang, pemberitahuan tentang persiapan waktu Sinode Godang harus memakan waktu beberapa bulan. –

Dengan demikian, Sinode Godang baru dapat dilakukan setelah adanya surat-menyurat dengan Ressort beberapa bulan sebelumnya. Penjelasan itu sebenarnya sudah diberikan Ds. G.H.M. Siahaan kepada Panglima Kopkamtibda Sumut dalam suratnya dan dalam pertemuannya secara langsung dengan Panglima di Medan (25)

Upaya Dr. Justin Sihombing melakukan pendekatan terhadap Ds. G.H.M. Siahaan adalah dengan mempertemukan St Dr. T.D. Pardede dengan Ds. G.H.M. Siahaan di rumahnya. –

Tujuan pertemuan itu adalah untuk terciptanya damai di HKBP, yang memang telah berada dalam ketegangan konflik internal. Semula Ds. G.H.M Siahaan memang telah menyetujui usul pertemuan empat orang yaitu: Dr. Justin Sihombing, R.A. Nainggolan, St.Dr. T.D. Pardede dan Ds. G.H.M. Siahaan. tangga17 Juli 1978, pukul 10.00- 11.00, di rumah kediaman Dr. Justin Sihombing, Pematangsiantar.-

Akan tetapi akhirnya, pertemuan itu dibatalkan Ds. G.H.M. Siahaan, karena dilihat ada rekayasa di balik pertemuan tersebut, di mana ada surat yang mengatas-namakan Dr. Justin Sihombing dan R.A. Nainggolan kepada Pangkopkamtibda Sumut. Isinya memohon doa restu untuk pertemuan dimaksud di atas. –

Menurut Ds. G.H.M. Siahaan sebagaimana diterangkan dalam suratnya tertanggal 4 Juli 1978 kepada Dr. Justin Sihombing, surat yang ditujukan kepada Kamkopkamtibda, salinan nya dikirim kepadanya, menunjukkan adanya tindakan-tindakan yang "mengherankan." –

Mengapa harus meminta doa restu kepada Panglima? Khawatir bahwa pertemuan yang akan diadakan itu akan dimanipulasi dengan tujuan tertentu, maka Ds. G.H.M. Siahaan menyatakan bahwa pertemuan harus dibatalkan dan ia tidak bersedia lagi menghadiri pertemuan yang sudah disepakati sebelumnya.

----------------.
fnote-25
Hal it di ungkapkan Ephorus dalam suratnya tanggal 25 Aug 1978 No. 7885/SG/78, yang ditujukan pada
kepada semua Pendeta Ressorrt dan para Praeses HKBP. Isi surat mengenai tanggal Sinode Godang 28 Oktober – 4 nov 1978 dan jadwal rapat rapat jemaat. Resorrt dan distrik dalam rangka persiapan ke Sinode Godang.
-------------------.

Surat Ds. G.H.M. Siahaan tertanggal 4 Juli 1978, yang ditujukan kepada Dr. Justin Sihombing itu, mengatakan antara lain:

"Menurut keterangan Bapak R.A. Nainggolan pada pertemuan kami di Pearaja tanggal 28 Juni 1978, Bapak-bapak menginginkan adanya pertemuan itu, bukan karena dipengaruhi siapa-siapa, tetapi karena terdorong dari hati Bapak-bapak, selaku bekas Pemimpin-pemimpin HKBP pada waktu permulaan berdirinya HKBP, untuk membuat usaha mendamaikan persoalan HKBP sekarang. Pada waktu itu saya jelaskan, bahwa persoalan itu bukan persoalan antara pribadi dan pribadi, tetapi persoalan mengenai kepentingan dari HKBP, di mana saya sekarang ini Ephorus HKBP. Saya tidak mempersoalkan persoalan pribadi.

Tetapi saya mau bertemu, kalau ada gunanya untuk mendapatkan understanding. Sesudah terdapat understanding, barulah kita pikirkan apa yang dapat diperbuat. Tetapi saya ingatkan bahwa kita sekarang sudah berada dalam keadaan di mana Sinode Godang telah mengambil keputusan-keputusan; supaya kita jangan melanggar itu. Kira-kira demikianlah penjelasan yang saya berikan pada waktu itu.

Sehubungan dengan keadaan yang mengherankan tersebut (seperti sudah dijelaskan di atas), dengan ini saya membatalkan kesediaan saya untuk datang ke pertemuan pada tanggal 7 Juli 1978, pagi, di rumah Ompu i Dr. J. Sihombing, karena maksud permintaan kepada saya untuk pertemuan itu sudah lain dari yang semula dijelaskan kepada saya."

Ketegasan, kewibawaan dan antisipasi ke depan dalam setiap bertindak selalu nampak dalam semua keputusan-keputusan yang diambil Ds. G.H.M. Siahaan. Surat yang ditujukan kepada Dr. Justin Sihombing, mantan Ephorus dan yang juga dihormati nya, adalah bukti bagaimana Ds. G.H.M. Siahaan bertindak tegas dan antisipatif.

Sementara itu, keadaan kinerja di Kantor Pusat turut memanaskan situasi kemelut yang sedang melanda HKBP. Ada berbagai indikasi yang membuat memanas nya situasi pada waktu itu. Rapat Majelis Pusat yang sudah ditiadakan berdasarkan keputusan Sinode Godang Istimewa 1978 ternyata tidak efektif dijalankan. Bahkan sebaliknya, beberapa anggotanya masih mengadakan rapat-rapat tertentu. –

Posisi Sekretaris Jenderal lambat laun semakin jelas memihak terhadap Majelis Pusat, yang juga didukung oleh beberapa Praeses, Kepala Departemen, Lembaga dan Kepala Biro. Bahkan mereka telah secara terang-terang menolak basil keputusan Sinode Godang Istimewa, Januari 1978. Mereka mengadakan berbagai rapat gabungan, yang kadang kala dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. –

Setelah melihat berbagai tindakan yang dilakukan Sekretaris Jenderal HKBP, yang pada umumnya melanggar keputusan ketetapan Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 dan berbagai kebijakan yang diambil tanpa diketahui Ephorus HKBP, maka akhirnya Ephorus HKBP, Ds. G.H.M. Siahaan mengambil sikap tidak berkompromi terhadap tindakan-tindakan Sekretaris Jenderal, Dr. F.H. Sianipar.

Ketika berangkat ke Jerman, 8-28 Nopember 1978, dalam rangka menghadiri ulang tahun, 150 tahun, badan Zending VEM, Ds. G.H.M. Siahaan memberikan kuasa sebagai pelaksana Ephorus kepada Pdt. O.P.T. Simorangkir, Praeses Distrik Silindung dan anggota Tim Pangurupi Ephorus (26). –

Dalam kurun waktu tersebut banyak tindakan tindakan Pdt. Dr. F.H. Sianipar yang melampaui batas kewenangannya sebagai Sekretaris Jenderal HKBP. Misalnya, mengirimkan surat dengan berbagai kebijakan atas nama Pucuk Pimpinan HKBP yaitu Sekretaris Jenderal. Hal itu menimbulkan polemik, seolah-olah Pucuk Pimpinan HKBP ada dua yaitu Ephorus dan Sekretaris Jenderal. Kemudian, Pdt. Dr. F. H. Sianipar juga mengirim surat kepada beberapa Pendeta HKBP yang isinya antara lain menjelaskan hasil Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 sebagai keputusan yang perlu ditinjau sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP yang berlaku.

Pdt. Dr.FH. Sianipar memang akhirnya menolak keputusan Sinode Godang Istimewa itu, karena dianggap inkonstitusional, khususnya mengenai Tim Pangurupi Ephorus.26 Pdt. Dr. F.H. Sianipar juga memimpin Rapat Gabungan Parhalado Pusat dan Praeses, atas nama Pucuk Pimpinan HKBP dan lain-lain. –

Semua keputusan dan tindakan Pelt. Dr. FH. Sianipar tersebut Lelah membingungkan banyak pihak, dan telah menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang Sinode Godang yang Lelah dijadwalkan berlangsung bulan Nopember 1978. –

Atas dasar semua tindakannya tersebut, dan untuk menyetop tindakantindakan selanjutnya yang lebih memperburuk keadaan lagi, maka Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKB P menonaktifkan Pdt. Dr. F.H. Sianipar dari semua tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal HKBP dan membatalkan semua surat dan keputusannya yang keluar sejak 30 Juni 1978. Surat penonaktifan Tersebut ditetapkan tanggal 3 Oktober 1978, dengan No. 31 50/S/K/IV/1978 (27)

Arus badai yang dihadapi Ephorus dalam memimpin HKBP bukanlah kecil. Pada masa-masa konflik itu, Ds. G.H.M. Siahaan hanya dibantu staf biasa. atau staf nonstructural dan pendeta diperbantukan. Merekalah yang membantu Ds. G.H.M. Siahaan dalam urusan surat menyurat dan urusan administrasi lainnya. –

Oleh karena itu, semua tugas-tugas administrasi ke-ephorus-an Iebih banyak dilaksanakan di rumah kediaman Ephorus. Sementara itu, peranan Tim Pembantu Ephorus hanyalah bersifat konsultatif dan advokatif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Sedangkan dalam rangka pengeksekusian dan pelaksanaan kebijakan seyogianya berada di tangan Staf, Kepala Biro dan pejabat-pejabat yang ada di Kantor Pusat HKBP.

---------------------.
fnote- 26
Pada Sinode Godang 28 Oktoer-4 :November 1978. sebelum meninggalkan sidang dan sebelum pembacaan Barita na Jujur Taon. yang antara lain melaporkan penon-anktivan Pdt. Dr. F. H. Sianipar dari Sekretarls Jendertal HKBP. Pdt.Dr. FH Sianipar memberi pembelaannya sebagai berikut: "Saya telah mendengar dipercakapan tentang Sinode Godang istimewa 23-27 Januari 1978 dan tentang-Tim Pangurupi Ephorus. Sebenarnya inilah prinsip yang harus kila pikirkan bersama. Menurut yang saya pelajari, dan kalau salah yang saya pelajari maka guru saya lah yang salah, namun saya yakin benar yang saya pelajari itu sampai sekarang, walaupun Sinode yang menetapkan Tata Gereja. dan Sinode yang sama juga yang menjadi sumber segala keputusan. Sinode yang tidak baik, maka keputusan tersebut harus ditinjau kembali berdasarkan Tata gereja yang berlaku. Itulah yang saya pelajari dari guru saya dan itulah yang saya laksanakan. Berdasarkan pemahaman itulah saya memahami dan memeriksa hasil keputusan Sinode Godang istimwa Semula saya memang menyetujuinya. Tetapi saya lihat ada akibat buruk dari kepurusan tersebut, maka harus dipelajari lagi dan ternyata keputusan itu tidak sesuai dengan Aturan Peraturan Gereja. Bagaimana kita menilai pekerjaan majelis pusat dan seketretaaris Jenderal seolah olah di luar Aturan da Peraturan, sementara kita mau mengakui Tim Pangrupi ephorus yang idak ada dalam struktur HKBP? Maaf saya jarus katakan disini , bahwa Siode Godang istimewa dan keputusan tentang Tim Pangurupi Ephorus tidak konstitusional.”. Lihat Notulen Sinode Godang HKBP, 28 oktober – 4 Nov 1978. Seminarium Sipoholon, Tarutung, hal 75-76.

----------------------.
Fnote- 27.
Barita Jujur Taon Ephorus HKBP tu Snode Godang, 28 Okt- 4 Nov 1978, dimuat dala notulen Sinode Godang HKBP, 28 Okt – 4 Nov 1978, hal 469 dan Lampirannya hal 541- 543.
-----------------------.

Sinode Godang akhirnya digelar pada tanggal 28 Okt- 4 Nop 1978, di bawah naungan tema: "lngkon Jahowa do oloannami" - "Kami akan beribadah kepada Tuhan" (Jos 24: 15b). Sebagaimana tema-tema Sinode Godang sebelumnya, tema Sinode Godang selalu mempunyai misi tertentu. Tema Sinode Godang ini adalah merupakan suatu ajakan dan harapan untuk dilaksanakan. Artinya, agar semua orang beribadah, lebih taat dan tunduk kepada Allah, melebihi ketaatannya kepada siapapun.

Semua warga dan pelayan HKBP, juga pemerintah dan masyarakat luas, sudah menanti-nanti, keputusan apa yang akan diambil pada Sinode Godang ini. –

Dalam Sinode Godang ini kembali diuji kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan, apakah ia sanggup dan mampu membawa HKBP keluar dari kemelut yang membadai sejak tahun 1976 itu. –

Dari pandangan dan perhitungan matematis, agaknya sulit bagi Ds. G.H.M. Siahaan untuk memimpin HKBP keluar dari kemelut, sebab mayoritas staf dan yang seharusnya membantunya sudah berseberangan dengan dia. –

Harapan untuk dapat keluar dari kemelut, sebagaimana tentunya diharapkan Ds. G.H.M. Siahaan sangat tipis. Sebab dalam tugas ke-ephorus-an sehari-hari, ia nampaknya hanya sendirian.


Akan tetapi apa yang diperkirakan orang ternyata meleset. –

Para stafnya memang ramai-ramai meninggalkannya dan tidak berpihak kepadanya, tetapi peserta Sinode Godang justru mayoritas mendukung Ds. G.H.M. Siahaan. –

Semua peserta Sinode Godang rupanya mengikuti langkah demi langkah baik tindakan Ephorus maupun tindakan Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur Departemen dan Lembaga itu. -
Dengan demikian peserta Sinode Godang sudah dapat menilai, berpendirian dan dapat menetapkan sendiri, mana yang benar dan tidak benar. Bahkan mayoritas anggota Sinode Godang salut dan kagum terhadap kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan. –

Kekaguman dan kesalutan itu datang justru setelah memperhatikan bahwa ada kharisma yang khas di dalam diri Ds. G.H.M. Siahaan. Selama kemelut itu berlangsung, kelihatan sekali bahwa Ds. G.H.M. Siahaan semakin berwibawa, mempunyai kekudusan, yang tidak dimiliki orang lain. –

Oleh karena itu, ketika Sinode Godang regular yang semula diharapkan sebagai forum penganuliran keputusan-keputusan Sinode Godang istimewa, Januari 1978, ternyata justru kebalikannya yang terjadi. Mereka yang tidak mengakui dan menaati keputusan Sinode Godang istiméwa bulan Januari 1978 itu justru mendapat hukuman dan pemecatan dari Sinode Godang reguler tersebut.

Harus diakui, di tengah-tengah konflik HKBP yang terjadi, Ds. G.H.M. Siahaan seolah-olah menuai dan mendulang kharisma dan wibawa atau Sahala, yang menjadikan dia semakin dikagumi oleh banyak orang. –

Artinya, wibawa dan kharisma Ds. G.H.M. Siahaan yang semakin mencuat justru ditengah-tengah konflik yang terjadi. Memang sejak Sinode Godang lstimewa, Ds. G.H.M. Siahaan telah dapat mengajak peserta Sinode Godang untuk menghayati peranan dan kuasa Roh Kudus di dalam konteks bersinode. –

Pada saat itu, Ds.G.H.M. Siahaan berhasil menciptakan Sinode Godang sebagai suatu peristiwa kehadiran kuasa Roh Kudus. Semua pembicara selalu berpegang kepada tuntutan Roh Kudus dan meyakini bahwa Sinode Godang adalah ajang percakapan dan pengambilan keputusan bersama-sama dengan Roh Kudus. –

Pada waktu itu, Ds. G.H.M. Siahaan mengajak peserta Sinode Godang supaya benar-benar membuka diri untuk disapa Roh Kudus yang satu, sehingga keputusan yang diambil pun adalah keputusan di mana Roh Kudus turut serta berperan di dalamnya. –

Oleh karena itu, Sinode Godang lstimewa bulan Januari 1978 itu benar-benar merupakan gambaran ulang dari sinode yang pernah dilakukan para rasul di Jerusalem, yang mengandalkan kuasa dan kehadiran Roh Kudus (band. Kis 15:28a).

Kondisi dan suasana penghayatan kehadiran Roh Kudus pada Sinode Godang Istimewa, tanggal 23-27 Januari 1978, masih berpengaruh pada peserta Sinode Godang reguler tahun 1978 itu. Pengaruh itu secara simbolis dapat dilihat di dalam diri Ds. G.H.M. Siahaan, sebagai Ephorus HKBP. Keteladanan perilaku, kesesuaian ucapan dan tindakan dan kharisma kepemimpinan dalam suasana konflik yang ada pada diri Ds. G.H.M. Siahaan semakin dirasakan dan semakin dikagumi. –

Dalam masa-masa konflik itu, Ds. G.H.M. Siahaan benar-benar tampil sebagai pemimpin kharismatis, yang tidak mudah dipengaruhi, yang tidak mau berkompromi dengan ketidakbenaran. Ds. G.H.M. Siahaan selalu tegar menghadapi badai kemelut yang menerpa tubuh HKBP. –

Untuk selalu dapat berbuat dan bertindak benar dan agar keputusan yang akan ditetapkan benar di hadapan Tuhan, maka Firman Tuhan sebagaimana disuarakan tema Sinode Godang reguler 1978 itu perlu dihayati dan diberlakukan. "lngkon Jahowa do Oloannami"- "Kami akan beribadah kepada Tuhan ", akan menjadi penuntun dan pengarah sidang-sidang yang akan digelar.

Akan tetapi sangat disayangkan, kelompok yang disebut di atas, yang tidak menerima keputusan Sinode Godang istimewa, 23-27 Jan. 1978, tetap menunjukkan sikap arogan dan sikap membangkang terhadap kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKBP. –

Pada hari-hari menjelang Sinode Godang reguler itu mereka sering mengadakan rapat marathon dan pertemuan-pertemuan mendadak. Mereka juga kasak-kusuk mempengaruhi orang-orang tertentu untuk bergabung dengan mereka. –

Pada hari pertama persidangan, terjadilah peristiwa dramatis. St. Dr. T.D. Pardede dan Drs. M.H. Sinaga, anggota Majelis Pusat, berdiri dan meminta izin meninggalkan sidang Sinode Godang yang sedang berlangsung. –

Akan tetapi dengan tegas dan penuh wibawa serta kharisma, Ds. G.H.M. Siahaan mengatakan: "Saya minta tindakan saudara-saudara selama ini harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP kepada Sinode Godang ini. Oleh karena itu saya tidak memberikan izin kepada saudara untuk meninggalkan sidang ini."(28)

Namun demikian, St.Dr.T.D. Pardede dan Drs. M.H. Sinaga, tetap melangkah keluar meninggalkan sidang, yang kemudian di ikuti beberapa anggota Majelis Pusat Praeses. Kepala Biro, Direktur Departement dan Lembaga. –

Mereka adalah kelompok yang sering mengadakan pertemuan dan menyatakan penolakannya terhadap hasil keputusan Sinode Godang Jstimewa. 23-27 Januari 1978, dan sikap tidak mau menerima kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKBP. Sekretaris Jenderal, Pdt. Dr. FH. Sianipar, juga turut keluar yang kemudian disusul oleh dua-tiga orang pendeta Ressort. –

Khusus kepada Dr. F. H. Sianipar sebagai Sekretaris Jenderal HKBP, Ompu i Ephorus Ds. G.H.M. Siahaan meminta supaya tidak meninggalkan sidang. Setelah mereka keluar, persidangan sempat tertunda, karana Ompu i Ephorus atas nama peserta Sinode Godang mengutus beberapa orang untuk menjumpai Dr. F.H. Sianipar, agar bersedia kembali ke ruang sidang. Hal itu dilakukan sampai dua kali, namun Dr. FH. Sianipar ternyata lebih setia kepada kelompoknya dari pada kepada Sinode Godang yang mengharapkan kehadirannya kembali.

Peristiwa itu sangat dramatis, karena baru kali itulah pernah terjadi di dalam sejarah HKBP. Tindakan St.Dr.T.D. Pardede dan kawan kawannya diduga suatu tindakan provokasi agar peserta sinode ramai-ramai meninggalkan sidang. Dengan dimulai keluar sidang oleh seorang figur sekaliber T.D. Pardede, yang nama dan pengaruhnya ketika itu sangat kuat di kalangan HKBP, maka diharapkan mayoritas peserta Sinode Godang akan turut keluar mengikuti mereka. –

Andaikan itu yang terjadi maka itu berarti kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan tidak mendapat dukungan peserta Sinode Godang. Itu juga berarti bahwa akan ada penyataan lanjutan seperti yang sudah mereka lakukan, untuk tidak mengakui kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKBP, sebagaimana dimuat dalam 'Pernyataan Bersama' mereka sebelumnya.

---------.
Fnote – 28:
Laporan Ringkas Sinode Godang HKBP 28 okt – 4 Nov 1978, dimuat dalam Immanuel, bulan Nov 1978, hal 798
-------------.

Akan tetapi apa yang mereka harapkan tidak terjadi. Sekalipun gayung sudah diayun, ternyata tidak ada yang menyambut. Lonceng sudah dibunyikan ternyata tidak ada hiruk pikuk maupun tepukan. Komando sudah digemakan ternyata tidak diikuti dengan tindakan. –

Akhirnya. bagaikan seorang panglima yang menyatakan perang dan mendahului maju ke garis depan, tetapi prajurit tidak turun ke medan juang. Sehingga. yang terjadi justru sebaliknya. Dukungan semakin kuat kepada Ds. G.H.M. Siahaan. –

Kharisma yang dimilikinya justru semakin menumbuhkan kekaguman. Para sinodisten semakin yakin bahwa Ds.G.H.M. Siahaan adalah benar benar Ompu i na marsahala, yang dapat mengendalikan suasana dengan Arif bijaksana. –

Ia adalah benar-benar seorang Ompu i, yang penuh kharisma dalam mengendalikan sidang yang hampir terkendala. Suasana dan arah jalannya sidang-sidang Sinode Godang tetap berada di tangan Ephorus Ds. G.H.M. Siahaan. –

Dengan wibawa sebagai seorang Ompu i, Ds. G.H.M. Siahaan kembali mengingatkan agar peserta Sinode Godang menghayati tema Sinode Godang, "Ingkon Jahowa do Oloannami." Dengan demikian, apa yang diputuskan di dalam dan melalui Sinode Godang itu adalah sebagai suatu tindakan kepatuhan dan ibadah kepada Tuhan.

Setelah Sekretaris Jenderal dan beberapa anggota Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur Department dan Lembaga meninggalkan sidang, maka sidang selanjutnya adalah pembahasan terhadap sikap peserta Sinode Godang yang melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hasil Sinode Godang Istimewa, Januari 1978 dan yang membangkang terhadap Ompu i Ephorus HKBP dalam persidangan Sinode Godang reguler tersebut. –

Atas berbagai pertimbangan, termasuk dalam rangka menjaga keutuhan dan damai dalam tubuh HKBP, maka

''Kepada pembangkang-pembangkang keputusan Sinode Godang 23-27 Januari 1978 dan pembangkangan terhadap Ephorus HKBP selaku Pimpinan seluruh HKBP (Pucuk Pimpinan), telah diambil ketetapan dan keputusan, memecat dan memberhentikan mereka dari jabatannya masing-masing.'' (29)

Terjadinya pemberhentian atas Sekretaris Jenderal dan Parhalado Pusat adalah sesuatu yang baru di HKBP. Sejak saat itu HKBP berjalan dalam suasana dan kondisi baru. Pergulatan dan pergumulan dalam konflik dengan serta merta mereda. Paling tidak gonjang ganjing tentang kepemimpinan tidak ada lagi, yang ada adalah riak riak kecil sebagai ekses pelaksanaan keputusan yang diambil itupun hanya terjadi di lembaga saja, seperti di kampus Fakultas Theologia yang kemudian menjadi kampus SIT HKBP. –

Tindakan. selanjutnya yang dilakukan oleh Ds. G H.M Siahaan adalah menjalankan keputusan Sinode Godang tersebut dengan cermat, tidak berpretensi menghakimi, tetapi selalu dalam kerangka konsolidasi. Hal itu selalu dikatakan Ds. G.H.M. Siahaan dalam berbagai kesempatan. Bahwa dirinya tidak akan bertindak sebagai eksekutor, pelaksana hukuman terhadap orang- orang yang menerima tegoran dan keputusan dari Sinode Godang. –

la adalah seorang yang menjalankan kepemimpinan bagi seluruh HKBP. sesuai dengan tanggungjawab yang diemban kan kepadanya. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kepemimpinan itu, tidak ada jalan lain yang harus diambil, kecuali menciptakan suasana yang kondusif dalam pelayanan, ibadah dan persekutuan dengan sesama dan dengan Tuhan.

-------------------.
Fnote 29:
Sebagaimana dicantumkan dalam laporan ringkas Sinode Godang HKBP. 28 Oktober-4 Nopember 1978 yang dimuat dalam Immanuel, bulan oktober hal 798-799, keputusan itu antara lain: Dr. FH Sianipar diberhentikan sebagai Sekretaris Jenderal HKBP, terhitung mulai tanggal 2 Nov dan di tuntut memberikan Pertanggung jawaban mengenai keuangan inventaris HKBP sejak tahun 1976 dalam waktu 30 hari. Pejabat2 dan fungsionaris2 yang menolak dan menentang keputusan Sinode Godang HKBP, tidak dapat dibenarkan lagi untuk memegang jabatan pimpinan termasuk guru pengajar, baik di kanto pusat HKBP maupun distrik, ressort, departemen dan lembaga HKBP, mulai tanggal 2 nov 1978, dan keanggotaannya di Sinode Godang bilang. Mengakhiri dan mencabut mandat-mandat yang diberikan pada saudara TD. Pardede, baik oleh Sinode Godang HKBP, maupun oleh parhalado Pusat HKBP. Pucuk pimpinan, departemen2 dan lembaga2 HKBP. Anggorta pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen dan Rektor Universitas HKBP Nommensen, saudara TD Pardede diberhentikan mulai tanggal 1 Nov 1978. Memilih Ds. Palti Marulam Sihombing MTh., menjadi sekretaris Jenderal HKBP sampai akhir periode 1980 dan di angkat segera setelah terpilih. Melimpahkan wewenang Parhalado Pusat HKBP sampai than 1980 kepada Ephorus HKBP dan Sekretaris Jenderal HKBP bersama Team Pangurupi Ephorus HKBP.

-------------------------------------.