1.1.1. Mendulang Kharisma Dalam Kemelut
Berakhirnya Sinode
Godang istimewa, 23-27 Januari 1978, dengan segala keputusan yang telah
ditetapkan. ternyata bukan meredakan situasi. Bahkan, perbedaan pandangan
semakin meruncing amara Ephorus dengan anggota Majelis Pusat, beberapa Praeses,
Kepala Biro, Direktur Department dan Lembaga. –
Secara resmi mereka
telah menyatakan sikap terbuka yang berseberangan dengan Ephorus HKBP. Langkah
pertama yang dilakukan melalui seminar tentang roh, bulan April 1978, misalnya,
adalah mendiskreditkan posisi Ds. G.H.M. Siahaan atas Pernyataannya tentang
"kesatuan roh."
Dengan demikian, pada
pasca Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 itu, suhu konflik internal
HKBP bukan semakin mendingin, melainkan sebaliknya, justru semakin memanas. –
Hasil seminar tentang
"Roh dan Pelayanan dalam Gereja" yang diadakan Universitas HKBP
Nommensen di Medan pada bulan April 1978, rupanya dipahami sebagai legitimasi
ilmiah, teologis dan akademis untuk menyalahkan ungkapan Ds. G.H.M. Siahaan
tentang perbedaan Roh yang mendiaminya dan yang mendiami Majelis Pusat. –
Sebab setelah seminar
itu, beberapa anggota Majelis Pusat, dalam jumlah mayoritas, yang berada di
posisi yang berseberangan dengan Ds. G.H.M. Siahaan justru mengadakan kontra
produktif atas keputusan Sinode Godang Istimewa tersebut. Banyak tindakan
mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan keputusan Sinode Godang Istimewa,
1978.
Satu-satunya usaha
yang dilakukan adalah mengadakan Sinode Godang reguler, sesuai dengan jadwal,
yaitu tahun 1978 itu juga. –
Menurut oknum-oknum
Majelis Pusat yang berseberangan dengan Ds. G.H.M. Siahaan. Sinode Godang
reguler itu satu-satunya forum resmi yang dapat diharapkan menganulir hasil
Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 tersebut. –
Untuk itu. beberapa
oknum dari anggota Parhalado Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur Department
dan Lembaga giat mengadakan pendekatan, baik terhadap Pendeta-pendeta Ressort
dan utusan Ressort dan anggota Sinode Godang, maupun. kepada tokoh masyarakat
warga HKBP. -
Juga pendekatan
kepada Laksus Pangkopkamtibda Sumut sangat efektif dilakukan. Hasil pendekatan
terhadap Pangkopkamtibda itu mengundang perhatian Panglima untuk turut serta
menciptakan stabilitas keamanan di HKBP dengan cara menghimbau agar diadakan
Sinode Godang sesegera mungkin.
Ada dua surat
Panglima yang berdekatan tanggal pengiriman nya. Surat pertama tertanggal 6 Mei
1978, No. K/134/KAMDAN/1978. lsinya menghimbau agar HKBP menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban menunggu Sinode Godang diadakan. –
Surat Pangkopkamtibda
ini direspon Ephorus dengan menerbitkan surat edaran kepada jemaat untuk
memperhatikan dan memelihara himbauan Panglima tersebut. Surat Pangkopkamtibda
Sumut yang kedua adalah tanggal 24 Mei 1978, No. K/ 139/KAMDA/V/1978. –
Isinya agar
"Ephorus/Parhalado Pusat segera mengambil langkah-langkah guna persiapan
Sinode Godang yang diharapkan dapat berlangsung bulan Agustus 1978." Dari
isi surat Pangkopkamtibda ini jelas dapat diketahui adanya pendekatan dan
pengaruh pihak Parhalado Pusat. –
Sementara itu, sesuai
dengan keputusan Sinode Godang Istimewa Januari 1978, Majelis Pusat atau
Parhalado Pusat sudah tidak aktif lagi sampai Sinode Godang 1980. Demikian juga
usul Sinode Godang bulan Agustus 1978, dipastikan adalah dari kelompok anggota
Majelis Pusat yang tidak mau menerima hasil keputusan Sinode Godang istimewa
Januari 1978.
Surat Pangkopkamtibda
itu disambut Sekretaris Jenderal HKBP, Dr. F.H. Sianipar, dan menjelaskannya
kepada peserta Sinode Godang melalui surat edaran yang dikirim tanggal 7 Juni
1978, No. 7662/B/ Aa/78. di mana turut dilampirkan foto copy surat Pangkopkamtibda.
-
Sementara itu,
Ephorus HKBP Ds. G.H.M. Siahaan dalam suratnya 30 Juni 1978 No. 7626/Umum/78
dan tanggal 3Juli 1978 No. 7684/ A/78 antara lain menjelaskan bahwa tidak
mungkin melaksanakan Sinode Godang pada bulan Agustus, sesuai dengan mekanisme
dan prosedur sinode. Sebab harus ada persiapan yang dilakukan, mulai dari
Jemaat, Ressort dan Distrik. Oleh karena itu, Sinode Godang kemungkinan baru
dapat dilaksanakan pada bulan Oktober atau Nopember 1978.
Untuk menanggapi
surat Ephorus tersebut dan sekaligus merespon surat Panglima, maka pada tangal
21 Juli 1978, beberapa anggota Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur
Department dan Lembaga mengadakan rapat dan menghasilkan "Pernyataan
Bersama", yang isinya antara lain:
1. Menolak surat Ds.
G.H.M. Siahaan tertanggal 30 Juni 1978, No. 7626/Umum/78 dan surat tertanggal13
Juli 1978, No. 7684/A/78.
2. Mempercayakan
Sekretaris Jenderal, Dr. F.H. Sianipar untuk memimpin HKBP, yang bertanggung
jawab kepada Parhalado Pusat HKBP dan Sinode Godang HKBP.
3. Menolak keputusan
Sinode Godang istimewa, 23-27 Januari 1978 mengenai Fakultas Theologia
Universitas HKBP Nommensen dan mengenai pemberdirian STT HKBP di
Pematangsiantar.
4. Mendesak Pucuk
Pimpinan HKBP supaya dengan segera menyelenggarakan Sinode Godang HKBP bulan
Agustus tahun 1978 sesuai dengan saran Bapak Pangkopkamtibda Sumut dalam
suratnya tertanggal 24Mei 1978 No. K/139/KAMDAN/78 serta surah urat permintaan
anggota Sinode Godang untuk mengadakan Sinode Godang 1978 yang sudah lebih
sepertiga jumlah anggota Sinode Godang (24).
--------------------.
Fnote -24
"Menurut Aturan
dan Peraturan HKBP, hal 76 Bab 2.jo. hal 38.V.20.a, Sinode Godang dapat
diadakan atas permohonan sepertiga dari anggota Sinode Godang.
----------------------.
Pada hari yang sama
dan oleh pembuat "Penyataan Bersama" mengirimkan surat kepada Ephorus
HKBP yang isinya mendesak Ephorus HKBP memanggil Sinode Godang HKBP sesuai
dengan Aturan Peraturan HKBP 1972 - 1982, dan diusulkan agar sinode tersebut
diadakan di Pematangsiantar atau di Medan. Materi acara sinode yang diajukan
antara lain:
1.
Pertanggungan-jawaban Ephorus tentang pelaksanaan keputusan Sinode Godang 1976.
2. Pertanggung
jawaban Ephorus mengenai pelaksanaan Sinode Godang Istimewa 1978.
3.
Pertanggung-jawaban Keuangan dari tahun 1976 sampai Sinode Godang yang akan
datang.
Kemudian Sekretaris
Jenderal HKBP, Dr. F.H. Sianipar, melalui suratnya tanggal u Agustus 1978, No.
157/B-IIIfVIII/78 justru memohon kepada Ephorus agar Sinode Godang diadakan
bulan Agustus sesuai dengan saran Pangkopkamtibda dalam suratnya tanggal 24 Mei
1978. –
Pangkopkamtibda terus
mendesak, melalui suratnya tanggal 10 Agustus 1978, agar Sinode Godang diadakan
bulan Agustus 1978. Panglima mengatakan dalam suratnya, bahwa pihaknya tidak
melihat ada alasan yang kuat untuk pengunduran pelaksanaan Sinode Godang. –
Namun Ds. G.H.M.
Siahaan tetap pada pendiriannya. bahwa tidak ada alasan untuk mengadakan Sinode
Godang sesuai dengan saran Panglima tersebut. Ds. G.H.M. Siahaan memahami bahwa
Sinode Godang adalah urusan gereja. Yang berkepentingan untuk pelaksanaan Sinode
Godang adalah juga gereja di bawah tanggung-jawab seorang Ephorus. Sinode
Godang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan gereja, tanpa perlu intervensi dari
pihak manapun.
Pendirian seperti
itulah yang tumbuh dalam sosok dan figur Ds. G.H.M. Siahaan di dalam setiap
mengambil sikap dan keputusan. Pendirian dan sikap Ds. G.H.M. Siahaan yang
konsekuen dalam menghadapi berbagai tantangan, dapat juga dilihat dari kasus
pendekatan DL Justin Sihombing, mantan Ephorus dan R.A. Nainggolan, mantan
Sekretaris HKBP. Kedua mantan pejabat HKBP ini diminta oleh Dr. T.D. Pardede
untuk melakukan pendekatan kepada Ds. G.H.M. Siahaan, agar bersedia mengadakan
Sinode Godang bulan Agustus 1978. –
Ds. G.H.M. Siahaan
sangat menghargai berbagai usaha yang dilakukan untuk pelaksanaan Sinode Godang
sesegera mungkin. Namun untuk melaksanakan Sinode Godang pada bulan Agustus,
adalah sesuatu yang riskan, kalau tidak mustahil Sebab sesuai dengan mekanisme
pelaksanaan Sinode Godang, pemberitahuan tentang persiapan waktu Sinode Godang
harus memakan waktu beberapa bulan. –
Dengan demikian,
Sinode Godang baru dapat dilakukan setelah adanya surat-menyurat dengan Ressort
beberapa bulan sebelumnya. Penjelasan itu sebenarnya sudah diberikan Ds. G.H.M.
Siahaan kepada Panglima Kopkamtibda Sumut dalam suratnya dan dalam pertemuannya
secara langsung dengan Panglima di Medan (25)
Upaya Dr. Justin
Sihombing melakukan pendekatan terhadap Ds. G.H.M. Siahaan adalah dengan
mempertemukan St Dr. T.D. Pardede dengan Ds. G.H.M. Siahaan di rumahnya. –
Tujuan pertemuan itu
adalah untuk terciptanya damai di HKBP, yang memang telah berada dalam
ketegangan konflik internal. Semula Ds. G.H.M Siahaan memang telah menyetujui
usul pertemuan empat orang yaitu: Dr. Justin Sihombing, R.A. Nainggolan, St.Dr.
T.D. Pardede dan Ds. G.H.M. Siahaan. tangga17 Juli 1978, pukul 10.00- 11.00, di
rumah kediaman Dr. Justin Sihombing, Pematangsiantar.-
Akan tetapi akhirnya,
pertemuan itu dibatalkan Ds. G.H.M. Siahaan, karena dilihat ada rekayasa di
balik pertemuan tersebut, di mana ada surat yang mengatas-namakan Dr. Justin
Sihombing dan R.A. Nainggolan kepada Pangkopkamtibda Sumut. Isinya memohon doa
restu untuk pertemuan dimaksud di atas. –
Menurut Ds. G.H.M.
Siahaan sebagaimana diterangkan dalam suratnya tertanggal 4 Juli 1978 kepada
Dr. Justin Sihombing, surat yang ditujukan kepada Kamkopkamtibda, salinan nya
dikirim kepadanya, menunjukkan adanya tindakan-tindakan yang
"mengherankan." –
Mengapa harus meminta
doa restu kepada Panglima? Khawatir bahwa pertemuan yang akan diadakan itu akan
dimanipulasi dengan tujuan tertentu, maka Ds. G.H.M. Siahaan menyatakan bahwa
pertemuan harus dibatalkan dan ia tidak bersedia lagi menghadiri pertemuan yang
sudah disepakati sebelumnya.
----------------.
fnote-25
Hal it di ungkapkan
Ephorus dalam suratnya tanggal 25 Aug 1978 No. 7885/SG/78, yang ditujukan pada
kepada semua Pendeta
Ressorrt dan para Praeses HKBP. Isi surat mengenai tanggal Sinode Godang 28
Oktober – 4 nov 1978 dan jadwal rapat rapat jemaat. Resorrt dan distrik dalam
rangka persiapan ke Sinode Godang.
-------------------.
Surat Ds. G.H.M.
Siahaan tertanggal 4 Juli 1978, yang ditujukan kepada Dr. Justin Sihombing itu,
mengatakan antara lain:
"Menurut
keterangan Bapak R.A. Nainggolan pada pertemuan kami di Pearaja tanggal 28 Juni
1978, Bapak-bapak menginginkan adanya pertemuan itu, bukan karena dipengaruhi
siapa-siapa, tetapi karena terdorong dari hati Bapak-bapak, selaku bekas
Pemimpin-pemimpin HKBP pada waktu permulaan berdirinya HKBP, untuk membuat
usaha mendamaikan persoalan HKBP sekarang. Pada waktu itu saya jelaskan, bahwa
persoalan itu bukan persoalan antara pribadi dan pribadi, tetapi persoalan
mengenai kepentingan dari HKBP, di mana saya sekarang ini Ephorus HKBP. Saya
tidak mempersoalkan persoalan pribadi.
Tetapi saya mau
bertemu, kalau ada gunanya untuk mendapatkan understanding. Sesudah terdapat
understanding, barulah kita pikirkan apa yang dapat diperbuat. Tetapi saya
ingatkan bahwa kita sekarang sudah berada dalam keadaan di mana Sinode Godang
telah mengambil keputusan-keputusan; supaya kita jangan melanggar itu.
Kira-kira demikianlah penjelasan yang saya berikan pada waktu itu.
Sehubungan dengan
keadaan yang mengherankan tersebut (seperti sudah dijelaskan di atas), dengan
ini saya membatalkan kesediaan saya untuk datang ke pertemuan pada tanggal 7
Juli 1978, pagi, di rumah Ompu i Dr. J. Sihombing, karena maksud permintaan
kepada saya untuk pertemuan itu sudah lain dari yang semula dijelaskan kepada
saya."
Ketegasan, kewibawaan
dan antisipasi ke depan dalam setiap bertindak selalu nampak dalam semua
keputusan-keputusan yang diambil Ds. G.H.M. Siahaan. Surat yang ditujukan
kepada Dr. Justin Sihombing, mantan Ephorus dan yang juga dihormati nya, adalah
bukti bagaimana Ds. G.H.M. Siahaan bertindak tegas dan antisipatif.
Sementara itu,
keadaan kinerja di Kantor Pusat turut memanaskan situasi kemelut yang sedang
melanda HKBP. Ada berbagai indikasi yang membuat memanas nya situasi pada waktu
itu. Rapat Majelis Pusat yang sudah ditiadakan berdasarkan keputusan Sinode
Godang Istimewa 1978 ternyata tidak efektif dijalankan. Bahkan sebaliknya,
beberapa anggotanya masih mengadakan rapat-rapat tertentu. –
Posisi Sekretaris
Jenderal lambat laun semakin jelas memihak terhadap Majelis Pusat, yang juga
didukung oleh beberapa Praeses, Kepala Departemen, Lembaga dan Kepala Biro.
Bahkan mereka telah secara terang-terang menolak basil keputusan Sinode Godang
Istimewa, Januari 1978. Mereka mengadakan berbagai rapat gabungan, yang kadang
kala dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. –
Setelah melihat
berbagai tindakan yang dilakukan Sekretaris Jenderal HKBP, yang pada umumnya
melanggar keputusan ketetapan Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 dan
berbagai kebijakan yang diambil tanpa diketahui Ephorus HKBP, maka akhirnya
Ephorus HKBP, Ds. G.H.M. Siahaan mengambil sikap tidak berkompromi terhadap
tindakan-tindakan Sekretaris Jenderal, Dr. F.H. Sianipar.
Ketika berangkat ke
Jerman, 8-28 Nopember 1978, dalam rangka menghadiri ulang tahun, 150 tahun,
badan Zending VEM, Ds. G.H.M. Siahaan memberikan kuasa sebagai pelaksana
Ephorus kepada Pdt. O.P.T. Simorangkir, Praeses Distrik Silindung dan anggota
Tim Pangurupi Ephorus (26). –
Dalam kurun waktu
tersebut banyak tindakan tindakan Pdt. Dr. F.H. Sianipar yang melampaui batas
kewenangannya sebagai Sekretaris Jenderal HKBP. Misalnya, mengirimkan surat
dengan berbagai kebijakan atas nama Pucuk Pimpinan HKBP yaitu Sekretaris
Jenderal. Hal itu menimbulkan polemik, seolah-olah Pucuk Pimpinan HKBP ada dua
yaitu Ephorus dan Sekretaris Jenderal. Kemudian, Pdt. Dr. F. H. Sianipar juga
mengirim surat kepada beberapa Pendeta HKBP yang isinya antara lain menjelaskan
hasil Sinode Godang Istimewa, 23-27 Januari 1978 sebagai keputusan yang perlu
ditinjau sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP yang berlaku.
Pdt. Dr.FH. Sianipar
memang akhirnya menolak keputusan Sinode Godang Istimewa itu, karena dianggap
inkonstitusional, khususnya mengenai Tim Pangurupi Ephorus.26 Pdt. Dr. F.H.
Sianipar juga memimpin Rapat Gabungan Parhalado Pusat dan Praeses, atas nama
Pucuk Pimpinan HKBP dan lain-lain. –
Semua keputusan dan
tindakan Pelt. Dr. FH. Sianipar tersebut Lelah membingungkan banyak pihak, dan
telah menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang Sinode Godang yang
Lelah dijadwalkan berlangsung bulan Nopember 1978. –
Atas dasar semua
tindakannya tersebut, dan untuk menyetop tindakantindakan selanjutnya yang
lebih memperburuk keadaan lagi, maka Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKB P
menonaktifkan Pdt. Dr. F.H. Sianipar dari semua tugas-tugasnya sebagai Sekretaris
Jenderal HKBP dan membatalkan semua surat dan keputusannya yang keluar sejak 30
Juni 1978. Surat penonaktifan Tersebut ditetapkan tanggal 3 Oktober 1978,
dengan No. 31 50/S/K/IV/1978 (27)
Arus badai yang
dihadapi Ephorus dalam memimpin HKBP bukanlah kecil. Pada masa-masa konflik
itu, Ds. G.H.M. Siahaan hanya dibantu staf biasa. atau staf nonstructural dan
pendeta diperbantukan. Merekalah yang membantu Ds. G.H.M. Siahaan dalam urusan
surat menyurat dan urusan administrasi lainnya. –
Oleh karena itu,
semua tugas-tugas administrasi ke-ephorus-an Iebih banyak dilaksanakan di rumah
kediaman Ephorus. Sementara itu, peranan Tim Pembantu Ephorus hanyalah bersifat
konsultatif dan advokatif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Sedangkan
dalam rangka pengeksekusian dan pelaksanaan kebijakan seyogianya berada di
tangan Staf, Kepala Biro dan pejabat-pejabat yang ada di Kantor Pusat HKBP.
---------------------.
fnote- 26
Pada Sinode Godang 28
Oktoer-4 :November 1978. sebelum meninggalkan sidang dan sebelum pembacaan
Barita na Jujur Taon. yang antara lain melaporkan penon-anktivan Pdt. Dr. F. H.
Sianipar dari Sekretarls Jendertal HKBP. Pdt.Dr. FH Sianipar memberi pembelaannya
sebagai berikut: "Saya telah mendengar dipercakapan tentang Sinode Godang
istimewa 23-27 Januari 1978 dan tentang-Tim Pangurupi Ephorus. Sebenarnya
inilah prinsip yang harus kila pikirkan bersama. Menurut yang saya pelajari,
dan kalau salah yang saya pelajari maka guru saya lah yang salah, namun saya
yakin benar yang saya pelajari itu sampai sekarang, walaupun Sinode yang
menetapkan Tata Gereja. dan Sinode yang sama juga yang menjadi sumber segala
keputusan. Sinode yang tidak baik, maka keputusan tersebut harus ditinjau
kembali berdasarkan Tata gereja yang berlaku. Itulah yang saya pelajari dari
guru saya dan itulah yang saya laksanakan. Berdasarkan pemahaman itulah saya
memahami dan memeriksa hasil keputusan Sinode Godang istimwa Semula saya memang
menyetujuinya. Tetapi saya lihat ada akibat buruk dari kepurusan tersebut, maka
harus dipelajari lagi dan ternyata keputusan itu tidak sesuai dengan Aturan
Peraturan Gereja. Bagaimana kita menilai pekerjaan majelis pusat dan
seketretaaris Jenderal seolah olah di luar Aturan da Peraturan, sementara kita
mau mengakui Tim Pangrupi ephorus yang idak ada dalam struktur HKBP? Maaf saya
jarus katakan disini , bahwa Siode Godang istimewa dan keputusan tentang Tim
Pangurupi Ephorus tidak konstitusional.”. Lihat Notulen Sinode Godang HKBP, 28
oktober – 4 Nov 1978. Seminarium Sipoholon, Tarutung, hal 75-76.
----------------------.
Fnote- 27.
Barita Jujur Taon
Ephorus HKBP tu Snode Godang, 28 Okt- 4 Nov 1978, dimuat dala notulen Sinode
Godang HKBP, 28 Okt – 4 Nov 1978, hal 469 dan Lampirannya hal 541- 543.
-----------------------.
Sinode Godang
akhirnya digelar pada tanggal 28 Okt- 4 Nop 1978, di bawah naungan tema:
"lngkon Jahowa do oloannami" - "Kami akan beribadah kepada
Tuhan" (Jos 24: 15b). Sebagaimana tema-tema Sinode Godang sebelumnya, tema
Sinode Godang selalu mempunyai misi tertentu. Tema Sinode Godang ini adalah
merupakan suatu ajakan dan harapan untuk dilaksanakan. Artinya, agar semua
orang beribadah, lebih taat dan tunduk kepada Allah, melebihi ketaatannya kepada
siapapun.
Semua warga dan
pelayan HKBP, juga pemerintah dan masyarakat luas, sudah menanti-nanti,
keputusan apa yang akan diambil pada Sinode Godang ini. –
Dalam Sinode Godang
ini kembali diuji kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan, apakah ia sanggup dan mampu
membawa HKBP keluar dari kemelut yang membadai sejak tahun 1976 itu. –
Dari pandangan dan
perhitungan matematis, agaknya sulit bagi Ds. G.H.M. Siahaan untuk memimpin
HKBP keluar dari kemelut, sebab mayoritas staf dan yang seharusnya membantunya
sudah berseberangan dengan dia. –
Harapan untuk dapat
keluar dari kemelut, sebagaimana tentunya diharapkan Ds. G.H.M. Siahaan sangat
tipis. Sebab dalam tugas ke-ephorus-an sehari-hari, ia nampaknya hanya
sendirian.
Akan tetapi apa yang
diperkirakan orang ternyata meleset. –
Para stafnya memang
ramai-ramai meninggalkannya dan tidak berpihak kepadanya, tetapi peserta Sinode
Godang justru mayoritas mendukung Ds. G.H.M. Siahaan. –
Semua peserta Sinode
Godang rupanya mengikuti langkah demi langkah baik tindakan Ephorus maupun
tindakan Sekretaris Jenderal, Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur
Departemen dan Lembaga itu. -
Dengan demikian
peserta Sinode Godang sudah dapat menilai, berpendirian dan dapat menetapkan
sendiri, mana yang benar dan tidak benar. Bahkan mayoritas anggota Sinode
Godang salut dan kagum terhadap kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan. –
Kekaguman dan
kesalutan itu datang justru setelah memperhatikan bahwa ada kharisma yang khas
di dalam diri Ds. G.H.M. Siahaan. Selama kemelut itu berlangsung, kelihatan
sekali bahwa Ds. G.H.M. Siahaan semakin berwibawa, mempunyai kekudusan, yang
tidak dimiliki orang lain. –
Oleh karena itu,
ketika Sinode Godang regular yang semula diharapkan sebagai forum penganuliran
keputusan-keputusan Sinode Godang istimewa, Januari 1978, ternyata justru
kebalikannya yang terjadi. Mereka yang tidak mengakui dan menaati keputusan
Sinode Godang istiméwa bulan Januari 1978 itu justru mendapat hukuman dan
pemecatan dari Sinode Godang reguler tersebut.
Harus diakui, di
tengah-tengah konflik HKBP yang terjadi, Ds. G.H.M. Siahaan seolah-olah menuai
dan mendulang kharisma dan wibawa atau Sahala, yang menjadikan dia semakin
dikagumi oleh banyak orang. –
Artinya, wibawa dan
kharisma Ds. G.H.M. Siahaan yang semakin mencuat justru ditengah-tengah konflik
yang terjadi. Memang sejak Sinode Godang lstimewa, Ds. G.H.M. Siahaan telah
dapat mengajak peserta Sinode Godang untuk menghayati peranan dan kuasa Roh
Kudus di dalam konteks bersinode. –
Pada saat itu, Ds.G.H.M.
Siahaan berhasil menciptakan Sinode Godang sebagai suatu peristiwa kehadiran
kuasa Roh Kudus. Semua pembicara selalu berpegang kepada tuntutan Roh Kudus dan
meyakini bahwa Sinode Godang adalah ajang percakapan dan pengambilan keputusan
bersama-sama dengan Roh Kudus. –
Pada waktu itu, Ds.
G.H.M. Siahaan mengajak peserta Sinode Godang supaya benar-benar membuka diri
untuk disapa Roh Kudus yang satu, sehingga keputusan yang diambil pun adalah
keputusan di mana Roh Kudus turut serta berperan di dalamnya. –
Oleh karena itu,
Sinode Godang lstimewa bulan Januari 1978 itu benar-benar merupakan gambaran
ulang dari sinode yang pernah dilakukan para rasul di Jerusalem, yang
mengandalkan kuasa dan kehadiran Roh Kudus (band. Kis 15:28a).
Kondisi dan suasana
penghayatan kehadiran Roh Kudus pada Sinode Godang Istimewa, tanggal 23-27
Januari 1978, masih berpengaruh pada peserta Sinode Godang reguler tahun 1978
itu. Pengaruh itu secara simbolis dapat dilihat di dalam diri Ds. G.H.M.
Siahaan, sebagai Ephorus HKBP. Keteladanan perilaku, kesesuaian ucapan dan
tindakan dan kharisma kepemimpinan dalam suasana konflik yang ada pada diri Ds.
G.H.M. Siahaan semakin dirasakan dan semakin dikagumi. –
Dalam masa-masa
konflik itu, Ds. G.H.M. Siahaan benar-benar tampil sebagai pemimpin
kharismatis, yang tidak mudah dipengaruhi, yang tidak mau berkompromi dengan
ketidakbenaran. Ds. G.H.M. Siahaan selalu tegar menghadapi badai kemelut yang
menerpa tubuh HKBP. –
Untuk selalu dapat
berbuat dan bertindak benar dan agar keputusan yang akan ditetapkan benar di
hadapan Tuhan, maka Firman Tuhan sebagaimana disuarakan tema Sinode Godang
reguler 1978 itu perlu dihayati dan diberlakukan. "lngkon Jahowa do
Oloannami"- "Kami akan beribadah kepada Tuhan ", akan menjadi
penuntun dan pengarah sidang-sidang yang akan digelar.
Akan tetapi sangat
disayangkan, kelompok yang disebut di atas, yang tidak menerima keputusan
Sinode Godang istimewa, 23-27 Jan. 1978, tetap menunjukkan sikap arogan dan
sikap membangkang terhadap kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus
HKBP. –
Pada hari-hari
menjelang Sinode Godang reguler itu mereka sering mengadakan rapat marathon dan
pertemuan-pertemuan mendadak. Mereka juga kasak-kusuk mempengaruhi orang-orang
tertentu untuk bergabung dengan mereka. –
Pada hari pertama
persidangan, terjadilah peristiwa dramatis. St. Dr. T.D. Pardede dan Drs. M.H.
Sinaga, anggota Majelis Pusat, berdiri dan meminta izin meninggalkan sidang
Sinode Godang yang sedang berlangsung. –
Akan tetapi dengan
tegas dan penuh wibawa serta kharisma, Ds. G.H.M. Siahaan mengatakan:
"Saya minta tindakan saudara-saudara selama ini harus dipertanggung
jawabkan sesuai dengan Aturan dan Peraturan HKBP kepada Sinode Godang ini. Oleh
karena itu saya tidak memberikan izin kepada saudara untuk meninggalkan sidang
ini."(28)
Namun demikian,
St.Dr.T.D. Pardede dan Drs. M.H. Sinaga, tetap melangkah keluar meninggalkan
sidang, yang kemudian di ikuti beberapa anggota Majelis Pusat Praeses. Kepala
Biro, Direktur Departement dan Lembaga. –
Mereka adalah
kelompok yang sering mengadakan pertemuan dan menyatakan penolakannya terhadap
hasil keputusan Sinode Godang Jstimewa. 23-27 Januari 1978, dan sikap tidak mau
menerima kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKBP. Sekretaris
Jenderal, Pdt. Dr. FH. Sianipar, juga turut keluar yang kemudian disusul oleh
dua-tiga orang pendeta Ressort. –
Khusus kepada Dr. F.
H. Sianipar sebagai Sekretaris Jenderal HKBP, Ompu i Ephorus Ds. G.H.M. Siahaan
meminta supaya tidak meninggalkan sidang. Setelah mereka keluar, persidangan
sempat tertunda, karana Ompu i Ephorus atas nama peserta Sinode Godang mengutus
beberapa orang untuk menjumpai Dr. F.H. Sianipar, agar bersedia kembali ke
ruang sidang. Hal itu dilakukan sampai dua kali, namun Dr. FH. Sianipar
ternyata lebih setia kepada kelompoknya dari pada kepada Sinode Godang yang
mengharapkan kehadirannya kembali.
Peristiwa itu sangat
dramatis, karena baru kali itulah pernah terjadi di dalam sejarah HKBP.
Tindakan St.Dr.T.D. Pardede dan kawan kawannya diduga suatu tindakan provokasi
agar peserta sinode ramai-ramai meninggalkan sidang. Dengan dimulai keluar
sidang oleh seorang figur sekaliber T.D. Pardede, yang nama dan pengaruhnya
ketika itu sangat kuat di kalangan HKBP, maka diharapkan mayoritas peserta
Sinode Godang akan turut keluar mengikuti mereka. –
Andaikan itu yang
terjadi maka itu berarti kepemimpinan Ds. G.H.M. Siahaan tidak mendapat
dukungan peserta Sinode Godang. Itu juga berarti bahwa akan ada penyataan
lanjutan seperti yang sudah mereka lakukan, untuk tidak mengakui kepemimpinan
Ds. G.H.M. Siahaan sebagai Ephorus HKBP, sebagaimana dimuat dalam 'Pernyataan
Bersama' mereka sebelumnya.
---------.
Fnote – 28:
Laporan Ringkas
Sinode Godang HKBP 28 okt – 4 Nov 1978, dimuat dalam Immanuel, bulan Nov 1978,
hal 798
-------------.
Akan tetapi apa yang
mereka harapkan tidak terjadi. Sekalipun gayung sudah diayun, ternyata tidak
ada yang menyambut. Lonceng sudah dibunyikan ternyata tidak ada hiruk pikuk
maupun tepukan. Komando sudah digemakan ternyata tidak diikuti dengan tindakan.
–
Akhirnya. bagaikan
seorang panglima yang menyatakan perang dan mendahului maju ke garis depan,
tetapi prajurit tidak turun ke medan juang. Sehingga. yang terjadi justru
sebaliknya. Dukungan semakin kuat kepada Ds. G.H.M. Siahaan. –
Kharisma yang
dimilikinya justru semakin menumbuhkan kekaguman. Para sinodisten semakin yakin
bahwa Ds.G.H.M. Siahaan adalah benar benar Ompu i na marsahala, yang dapat
mengendalikan suasana dengan Arif bijaksana. –
Ia adalah benar-benar
seorang Ompu i, yang penuh kharisma dalam mengendalikan sidang yang hampir
terkendala. Suasana dan arah jalannya sidang-sidang Sinode Godang tetap berada
di tangan Ephorus Ds. G.H.M. Siahaan. –
Dengan wibawa sebagai
seorang Ompu i, Ds. G.H.M. Siahaan kembali mengingatkan agar peserta Sinode
Godang menghayati tema Sinode Godang, "Ingkon Jahowa do Oloannami."
Dengan demikian, apa yang diputuskan di dalam dan melalui Sinode Godang itu
adalah sebagai suatu tindakan kepatuhan dan ibadah kepada Tuhan.
Setelah Sekretaris
Jenderal dan beberapa anggota Majelis Pusat, Praeses, Kepala Biro, Direktur
Department dan Lembaga meninggalkan sidang, maka sidang selanjutnya adalah
pembahasan terhadap sikap peserta Sinode Godang yang melakukan berbagai
tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hasil Sinode Godang Istimewa,
Januari 1978 dan yang membangkang terhadap Ompu i Ephorus HKBP dalam
persidangan Sinode Godang reguler tersebut. –
Atas berbagai
pertimbangan, termasuk dalam rangka menjaga keutuhan dan damai dalam tubuh
HKBP, maka
''Kepada
pembangkang-pembangkang keputusan Sinode Godang 23-27 Januari 1978 dan
pembangkangan terhadap Ephorus HKBP selaku Pimpinan seluruh HKBP (Pucuk
Pimpinan), telah diambil ketetapan dan keputusan, memecat dan memberhentikan
mereka dari jabatannya masing-masing.'' (29)
Terjadinya
pemberhentian atas Sekretaris Jenderal dan Parhalado Pusat adalah sesuatu yang
baru di HKBP. Sejak saat itu HKBP berjalan dalam suasana dan kondisi baru.
Pergulatan dan pergumulan dalam konflik dengan serta merta mereda. Paling tidak
gonjang ganjing tentang kepemimpinan tidak ada lagi, yang ada adalah riak riak
kecil sebagai ekses pelaksanaan keputusan yang diambil itupun hanya terjadi di
lembaga saja, seperti di kampus Fakultas Theologia yang kemudian menjadi kampus
SIT HKBP. –
Tindakan. selanjutnya
yang dilakukan oleh Ds. G H.M Siahaan adalah menjalankan keputusan Sinode Godang
tersebut dengan cermat, tidak berpretensi menghakimi, tetapi selalu dalam
kerangka konsolidasi. Hal itu selalu dikatakan Ds. G.H.M. Siahaan dalam
berbagai kesempatan. Bahwa dirinya tidak akan bertindak sebagai eksekutor,
pelaksana hukuman terhadap orang- orang yang menerima tegoran dan keputusan
dari Sinode Godang. –
la adalah seorang
yang menjalankan kepemimpinan bagi seluruh HKBP. sesuai dengan tanggungjawab
yang diemban kan kepadanya. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab
kepemimpinan itu, tidak ada jalan lain yang harus diambil, kecuali menciptakan
suasana yang kondusif dalam pelayanan, ibadah dan persekutuan dengan sesama dan
dengan Tuhan.
-------------------.
Fnote 29:
Sebagaimana
dicantumkan dalam laporan ringkas Sinode Godang HKBP. 28 Oktober-4 Nopember
1978 yang dimuat dalam Immanuel, bulan oktober hal 798-799, keputusan itu
antara lain: Dr. FH Sianipar diberhentikan sebagai Sekretaris Jenderal HKBP,
terhitung mulai tanggal 2 Nov dan di tuntut memberikan Pertanggung jawaban
mengenai keuangan inventaris HKBP sejak tahun 1976 dalam waktu 30 hari.
Pejabat2 dan fungsionaris2 yang menolak dan menentang keputusan Sinode Godang
HKBP, tidak dapat dibenarkan lagi untuk memegang jabatan pimpinan termasuk guru
pengajar, baik di kanto pusat HKBP maupun distrik, ressort, departemen dan
lembaga HKBP, mulai tanggal 2 nov 1978, dan keanggotaannya di Sinode Godang
bilang. Mengakhiri dan mencabut mandat-mandat yang diberikan pada saudara TD.
Pardede, baik oleh Sinode Godang HKBP, maupun oleh parhalado Pusat HKBP. Pucuk
pimpinan, departemen2 dan lembaga2 HKBP. Anggorta pengurus Yayasan Universitas
HKBP Nommensen dan Rektor Universitas HKBP Nommensen, saudara TD Pardede
diberhentikan mulai tanggal 1 Nov 1978. Memilih Ds. Palti Marulam Sihombing
MTh., menjadi sekretaris Jenderal HKBP sampai akhir periode 1980 dan di angkat
segera setelah terpilih. Melimpahkan wewenang Parhalado Pusat HKBP sampai than
1980 kepada Ephorus HKBP dan Sekretaris Jenderal HKBP bersama Team Pangurupi
Ephorus HKBP.
-------------------------------------.